S u b a d i
Pernahkan Anda
mendengarkan kata yang menjadi judul di atas ? ya, dua jenis ibadah, yaitu ibadah
ta’abbudi dan ibadah ta’aqquli. Sebagian dari kita yang pernah
belajar fikih, saya yakin tidak asing dengan kedua jenis ibadah
tersebut.
Ibadah ta’abbudi adalah ibadah yang tidak menuntut alasan kenapa ia
dilakukan. Seperti shalat maghrib kenapa dikerjakan dengan tiga rakaat. Hal ini
[ 3 rakaat] sejatinya semata karena ketetapan dari Allah, bahwa shalat magrib
dilaksanakan tiga rakaat.
Ibadah ta’aqquli adalah ibadah yang ada sebab dan alasannya. Seperti membersihkan
anggota badan dari najis. Orang yang hendak mengerjakan shalat sedang di tubuhnya
terdapat najis, maka baginya mempunyai keharusan untuk membersihkan najis yang
ada di tubuhnya terlebih dahulu.
Kedua jenis ibadah ini
senantiasa harus dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh
syara’. Semisal shalat isya’ jumlahnya empat rakaat, maka seseorang tidak boleh
menjalankan dengan lima rakaat atau lebih. Karena empat rakaat itu adalah
ketetapan dari Allah dan tidak perlu dipertanyakan kenapa musti dikerjakan
empat rakaat.
Hari ini seseorang
semakin kritis, apapun bisa dipertanyakan dan diperdebatkan. Dan terkadang kita
juga mendapati seseorang mencari-cari sebab kenapa ibadah ini dan itu
dikerjakan demikian. Meskipun ada alasan, tetapi tidak menjadikan dirinya puas.
Kemudian ia berdalih, selama tidak menemukan alasan yang logis sesuai
yang diharapkan ia tidak akan mengerjakan ibadah tersebut.
Jelas, hal ini tidak
diperbolehkan oleh syara’. Karena jenis ibadah ta’abbudi memang tidak
memberi ruang gerak untuk mencari-cari alasan kenapa ia musti dikerjakan. Akan tetapi,
musti dikerjakan sebagaimana ibadah itu diperintahkan. Berbeda dengan ibadah
ta’aqquli yang selalu menyediakan ruang untuk menggali alasan atasnnya.
Inilah ketentuan
dua jenis ibadah yang mempunyai dua pengertian berbeda. Jika seseorang tidak megetahui
kenapa shalat isya’ dikerjakan empat rakaat, kenapa shalat subuh dua rakaat, dan
kenapa shalat maghrib tiga rakaat, maka satu-satunya jalan adalah mengembalikan
kepada asalnya bahwa shalat isya’, subuh, dan maghrib adalah wajib hukumnya dan
tidak ada dalih untuk tidak mengerjakannya hanya karena kita tidak mengetahui
alasannya. Wallahu a’lam bisshowab.
Punjul, 13 Juli 2020

Terima kasih ilmunya, yg sy tahu ibadah mahdloh dan goiru mahdloh (disini ta'aquli)
ReplyDeleteSiap....
Delete