google-site-verification=a29cQDLicXmx_KpxGtFuPjFzKNqoMZ3FEdNxkyQfTTk Kang Badi': IBADAH TA'ABBUDI & TA'AQQULI

IBADAH TA'ABBUDI & TA'AQQULI



S u b a d i
Pernahkan Anda mendengarkan kata yang menjadi judul di atas ? ya, dua jenis ibadah, yaitu ibadah ta’abbudi dan ibadah ta’aqquli. Sebagian dari kita yang pernah belajar fikih, saya yakin tidak asing dengan kedua jenis ibadah tersebut.
Ibadah ta’abbudi adalah ibadah yang tidak menuntut alasan kenapa ia dilakukan. Seperti shalat maghrib kenapa dikerjakan dengan tiga rakaat. Hal ini [ 3 rakaat] sejatinya semata karena ketetapan dari Allah, bahwa shalat magrib dilaksanakan tiga rakaat.
Ibadah ta’aqquli adalah ibadah yang ada sebab dan alasannya. Seperti membersihkan anggota badan dari najis. Orang yang hendak mengerjakan shalat sedang di tubuhnya terdapat najis, maka baginya mempunyai keharusan untuk membersihkan najis yang ada di tubuhnya terlebih dahulu.
Kedua jenis ibadah ini senantiasa harus dikerjakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’. Semisal shalat isya’ jumlahnya empat rakaat, maka seseorang tidak boleh menjalankan dengan lima rakaat atau lebih. Karena empat rakaat itu adalah ketetapan dari Allah dan tidak perlu dipertanyakan kenapa musti dikerjakan empat rakaat.
Hari ini seseorang semakin kritis, apapun bisa dipertanyakan dan diperdebatkan. Dan terkadang kita juga mendapati seseorang mencari-cari sebab kenapa ibadah ini dan itu dikerjakan demikian. Meskipun ada alasan, tetapi tidak menjadikan dirinya puas. Kemudian ia berdalih, selama tidak menemukan alasan yang logis sesuai yang diharapkan ia tidak akan mengerjakan ibadah tersebut.
Jelas, hal ini tidak diperbolehkan oleh syara’. Karena jenis ibadah ta’abbudi memang tidak memberi ruang gerak untuk mencari-cari alasan kenapa ia musti dikerjakan. Akan tetapi, musti dikerjakan sebagaimana ibadah itu diperintahkan. Berbeda dengan ibadah ta’aqquli yang selalu menyediakan ruang untuk menggali alasan atasnnya.
Inilah ketentuan dua jenis ibadah yang mempunyai dua pengertian berbeda. Jika seseorang tidak megetahui kenapa shalat isya’ dikerjakan empat rakaat, kenapa shalat subuh dua rakaat, dan kenapa shalat maghrib tiga rakaat, maka satu-satunya jalan adalah mengembalikan kepada asalnya bahwa shalat isya’, subuh, dan maghrib adalah wajib hukumnya dan tidak ada dalih untuk tidak mengerjakannya hanya karena kita tidak mengetahui alasannya. Wallahu a’lam bisshowab.

Punjul, 13 Juli 2020

2 comments:

  1. Terima kasih ilmunya, yg sy tahu ibadah mahdloh dan goiru mahdloh (disini ta'aquli)

    ReplyDelete

Terimaksih telah berkenan membaca tulisan ini, komentar anda sangat saya hargai. Semoga ada manfaatnya. amin..

𝗥𝗮𝗻𝘁𝗮𝗶 𝗞𝗲𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯𝗮𝗻

𝘒𝘦𝘸𝘢𝘫𝘪𝘣𝘢𝘯 𝘢𝘥𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘴𝘦𝘴𝘶𝘢𝘵𝘶 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘱𝘢𝘴𝘵𝘪 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘪𝘬𝘢𝘵 𝘴𝘦𝘴𝘰𝘢𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘢𝘬𝘶𝘪...