google-site-verification=a29cQDLicXmx_KpxGtFuPjFzKNqoMZ3FEdNxkyQfTTk Kang Badi': Dalil dan Hukum Bersetubuh di Bulan Ramadhan

Dalil dan Hukum Bersetubuh di Bulan Ramadhan


(Kang Badi’ Menjawab)
  

(sayangi wanitamu karena Alloh pun menyayanginya)
Masih berhubungan dengan kegiatan posting tulisan. Sekitar 3 hari yang lalu beberapa tulisan yang ada di Blog pribadi diintip oleh salah seorang teman perempuan, yang mungkin juga membaca beberapa tulisan saya. Lantas, teman saya kirim pesan lewat WA pribadi, Cak... tolong dong coba buat tulisan perihal hukum dan cara yang benar melayani suami di saat bulan ramadhan. Maklum teman saya ini baru saja menikah dan kayaknya bekal pemahaman belum bagitu banyak perihal masalah itu. Mungkin teman saya yang tidak mau disebutkan namanya ini punya anggapan bahwa saya mampu menjawab tentang tata cara dan dasar hukum yang berkaitan dengan pertanyaan tersebut. Sehingga meminta saya untuk membuat tulisan seputar masalah itu. Saya coba-coba membuka referensi yang menjelaskan topik itu. Ini juga termasuk tantangan tersendiri yang musti saya kerjakan dengan sebaik-baiknya. Dan hari ini sekiranya waktu yang tepat untuk saya menjawab pertanyaan tersebut. 

Bismillahirahmanirrahiim. 

Berbicara tentang pernikahan ternyata banyak yang menyesal. Menyesal? Ya, menyesal karena kalau tahu begitu nikmat kenapa tidak sedari dulu menikah. Akan tetapi mungkin pula ada yang benar-benar menyesal dengan pernikahannya, karena menikah bagi mereka hanya mengundang penderitaan. Pernikahan akan menjadi gudang berkah jika dibekali dengan ilmu, gemar beramal, dan hati yang ikhlas. Suatu hari nanti ketiga bekal itu akan saya coba kupas untuk menggapai rumah tangga yang sakinah, mawaddah warahmah.

Kembali ke topik utama :

Sahabatku yang baik, sebuah pernikahan, tentunya hubungan suami istri atau bersetubuh merupakan salah satu hak bagi pasangan masing-masing yang wajib dipenuhi demi menjaga keharmonisan rumah tangga. Dilakukan dengan semangat beribadah dengan cara-cara yang baik dan tidak melanggar aturan agama. Boleh dilakukan di siang hari maupun di malam hari. Dengan cara-cara yang baik dan benar. Namun ada kalanya hubungan intim tidak boleh dilakukan di waktu-waktu tertentu, misalnya ketika sedang melaksanakan puasa Ramadhan. Berarti di siang hari, tidak boleh yaa !

Sebelum masuk ke bahasan utama, sekiranya perlu saya awali dari puasa dulu. Berkaiatan dengan puasa Ramadhan sudah ditegaskan oleh Allah SWT dalam firmannya :

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (Q. S. Al Baqarah: 183)

Rasulullah Muhammad dalam pesannya yang populer juga disampaikan dan sering kita dengar, yang artinya: “Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu, dan barangsiapa sholat di malam lailatul qodr karena iman dan mengharapkan pahala, akan diampuni dosanya yang telah lalu.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu).

Beliau juga bersabda: “Setiap amalan anak Adam akan dilipatgandakan, satu kebaikan dibalas sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat. Allah ta’ala berfirman, ‘Kecuali puasa, sesungguhnya puasa itu untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya, sebab orang yang berpuasa itu telah meninggalkan syahwatnya dan makanannya karena Aku’. 

Dan bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan, yaitu kebahagiaan ketika ia berbuka dan kebahagiaan ketika ia bertemu Rabb-Nya. Dan sungguh, bau mulut orang yang berpuasa lebih harum dari aroma kasturi.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu).

Di atas beberapa dasar hukum dan beberapa hadits Nabi Muhammad yang berkaitan dengan fadilah / keutamaan bagi ummat yang berpuasa. Tetapi keutamaan-keutamaan puasa bisa saja menjadi hilang jika kita tidak mampu menahan hawa nafsu kita. Termasuk nafsu syahwat di siang hari. Saat sedang menjalankan ibadah puasa. 

Dalam kontek ini salah satu sarat sah ibadah puasa adalah mampu menahan segala hawa nafsu, termasuk nafsu syahwat atau berhubungan intim dengan pasangan. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »

Kurang lebih artinya demikian : 

“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?

Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”.

Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam. Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“ 

Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah?

Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).

Dari riwayat di atas dapat terlihat jelas bahwa berhubungan intim ketika siang hari saat bulan Ramadhan adalah tidak boleh dan jika dilanggar ia harus membayar dendanya. Sedangkan jika hubungan intim dilakukan pada malam hari atau sebelum subuh pada bulan Ramadhan, maka diperbolehkan. Sebagaimana firman Allah SWT:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ  لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ   .

Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (Q. S. Al Baqarah: 187)

Kemudian bagaimana jika ternyata subuh telah masuk, tapi belum sempat mandi junub? Hal ini juga tidak dipermasalahkan, hanya saja harus segera mandi wajib sesuai tata cara yang bena kemudian agar bisa mengikuti sholat subuh dengan segera.lebih bagus dan utama jika dikerjakan dengan berjamaah, bersama suami tercinta.

Sedangkan untuk puasanya tetap sah selama niatnya telah diucapkan sebelum  subuh datang. Dan hal ini dibenarkan dengan perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109)

Kesimpulannya : Berhubungan intim suami istri  tidak dilarang selama bulan Ramadhan, hanya saja jangan sampai mengganggu puasa pada siang harinya karena selain dilarang juga akan menanggung dosa, dan beberapa ketentuan hukum kewajiban membayar denda seperti dijelaskan di atas. Jadi gunakan waktu malam, mulai masuk waktu berbuka sampai menjelang fajar tiba. Di antara waktu itu sampean bebas untuk saling berbagi kebahagian dengan pasangan anda. Ingat yaa... jangan di siang hari !!!
Kurang lebihnya mohon maaf... semoga bermanfaat.

Selasa, 28 April 2020. Punjul Karangrejo Tulungagung.

No comments:

Post a Comment

Terimaksih telah berkenan membaca tulisan ini, komentar anda sangat saya hargai. Semoga ada manfaatnya. amin..

𝗥𝗮𝗻𝘁𝗮𝗶 𝗞𝗲𝘄𝗮𝗷𝗶𝗯𝗮𝗻

𝘒𝘦𝘸𝘢𝘫𝘪𝘣𝘢𝘯 𝘢𝘥𝘢𝘭𝘢𝘩 𝘴𝘦𝘴𝘶𝘢𝘵𝘶 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘱𝘢𝘴𝘵𝘪 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘪𝘬𝘢𝘵 𝘴𝘦𝘴𝘰𝘢𝘳𝘢𝘯𝘨 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘦𝘯𝘨𝘢𝘬𝘶𝘪...