Rincian butir Penilaian Kinerja
Kepala Madrasah (PKKM) sebagaimana disampaikan oleh Kasi Pendis
A.
Pertama, Penilaian Kompetensi Usaha Pengembangan Madrasah,
mencakup:
1.
Kemampuan mengembangkan madrasah sesuai dengan kebutuhan, yakni
kemampuan menggembangkan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan
program, menempatkan personalia yang sesuai dengan kebutuhan, dan mengembangkan
pedoman dan prosedur kerja organisasi madrasah.
2.
Kemampuan mengelola perubahan dan pengembangan madrasah menuju
organisasi pembelajar yang efektif, yakni kemampuan mengembangkan program baru
untuk meningkatkan pencapaian target yang lebih tinggi, terampil dalam
membangun tim kerja yang efektif untuk mendapatkan produk kinerja yang lebih
unggul, menerapkan berbagai teknik pembaharuan dalam pengelolaan pembelajaran
dan mampu mengembangkan potensi dan meningkatkan prestasi madrasah.
3.
Kemampuan mengelola hubungan antara madrasah dan masyarakat
dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan yang
dilihat dari adanya recana kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan
masyarakat, melakukan pendekatan-pendekatan dalam rangka mendapatkan dukungan
dari lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat, dan memanfaatkan dan memelihara
hubungan kerjasama dengan lembaga pemerintah, swasta dan masyarakat.
4.
Kemampuan mengelola proses pencapaian 8 SNP sesuai dengan arah
dan tujuan Pendidikan nasional, seperti mengaplikasikan pengembangan kurikulum
yang mengacu kepada standar isi, mengaplikasikan pengembangan proses
pembelajaran yang mengacu kepada standar proses , mengaplikasikan sistem
penilaian pembelajaran yang mengacu kepada standar penilaian dan melaksanakan
penjaminan mutu pencapaian standar kompetensi lulusan.
5.
Kemampuan mengelola unit layanan khusus madrasah dalam mendukung
kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di madrasah yang dilihat cara
mengelola laboratorium madrasah agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk
kepentingan pembelajaran peerta didik, mengelola perpustakaan madrasah dalam
menyiiapkan sumber belajar yang diperlukan oleh peserta didik, mengelola usaha
madrasah untuk pembelajaran pesera didik dan pemasukan tambahan dana bagi
madrasah dan mengelola koperasi madrasah baik sebagai media praktik maupun
sebagai sumber belajar bagi peserta didik.
6.
Kemampuan mengelola sistem informasi madrasah dalam mendukung
penyusunan program dan pengambilan keputusan dengan cara memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi dalam manajemen madrasah, memanfaatkan teknologi
informasi dan komunikasi dalam pembelajaran, baik sebagai sumber belajar maupun
sebagai alat/media pembelajaran, memanfaatkan teknologi teknologi informasi dan
komunikasi dalam menjalin kerjasama dengan pihak lain dan Memanfaatkan
teknologi teknologi informasi dan komunikasi dalam promosi program madrasah dan
prestasi yang telah dicapai.
7.
Kemampuan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi
peningkatan pembelajaran dan manajemen madrasah dalam hal mengembangkan sistem
administrasi pengelolaan secara efektif dengan dukungan penerapan teknologi
informasi dan komunikasi, mengelola adminsistasi pembelajaran secara efektif
dengan dukungan penerapan teknologi informasi dan komunikasi dan mampu
mengembangkan sistem pengelolaan perpustakaan secara efektif dengan
dukungan penerapan teknologi informasi dan komunikasi.
B.
Kedua, Penilaian Kompetensi Pelaksanaan Tugas Manajerial,
mencakup:
1.
Kemampuan menyusun perencanaan madrasah untuk berbagai tingkatan
perencanaan, mencakup kemampuan mengembangkan RKJM, RKT/RKAM dengan program
lainnya berdasarkan data hasil evaluasi dalam pemenuhan 8 SNP, merumuskan
visi-misi sebagai arah pengembangan program RKJM, RKT/RKAS dan program lainnya,
menentukan strategi pencapaian tujuan madrasah, dilengkapi dengan indikator
pencapaian yang terukur dan mampu menyusun program dengan rencana evaluasi
keterlaksanaan dan pencapaian program
2.
Kemampuan memimpin madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber
daya madrasah secara optimal dengan memberi contoh berdisiplin; hadir tepat
waktu, disiplin menggunakan waktu, dan tepat waktu mengakhiri pekerjaan,
melaksanakan peraturan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menunjukkan
keteladanan dalam memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien dan
menunjukkan kedisiplinan sebagai insan pembelajar.
3.
Kemampuan menciptakan budaya dan iklim madrasah yang kondusif
dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik dengan menjadi contoh dan
berbudaya mutu yang kompetitif dalam mendorong peningkatan prestasi akademik
dan nonakademik peserta didik, melengkapi sarana dan prasarana untuk
menciptakan suasana belajar kondusif dan inovatif bagi peserta didik,
memfasilitasi kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan budaya baca dan budaya tulis
peserta didik., dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan lomba di bidang akademik
dan nonakademik bagi peserta didik
4.
Kemampuan mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan
sumber daya manusia secara optimal dengan menyusun perencanaan pengembangan
pendidik dan tenaga kependidikan, melakukan pembinaan berkala untuk
meningkatkan mutu SDM madrasah, memfasilitasi guru dan staf administrasi untuk
meningkatkan kegiatan pembinaan kompetensi dan memantau dan menilai penerapan
hasil pelatihan dalam pekerjaan di madrasah.
5.
Kemampuan mengelola sarana dan prasarana madrasah dalam rangka
pendayagunaan secara optimal yang dilihat dari kemampuan mengelola fasilitas
prasarana, perabot dan sarana madrasah (gedung, bangunan, dan lahan meja,
kursi, lemari, peralatan kantor, dan alat kebersihan), mengelola perpustakaan
madrasah, mengelola laboratirium madrasah dan kemampuan dalam mengelola
fasilitas penunjang madrasah lainnya (bengkel, toko, koperasi, kebun, dsb)
6.
Kemampuan mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan
peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik,
mencakup penyusunan perencanaan penerimaan, pengelolaan dan pengembangan
kompetensi peserta didik, memiliki program pengembangan potensi diri dan
prestasi peserta didik, memfasilitasi kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan
pembiasaan melalui penanaman nilai-nilai. memfasilitasi kegiatan pengembangan
diri bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya secara
optimal
7.
Kemampuan mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan
pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional dengan
mengarahkan secara efektif dalam menerapkan prinsip-prinsip pengengembangan
KTSP dalam kegiatan IHT, Workshop, Rapat Koordinasi, dan kegiatan MGMP/KKG, mengendalikan
pelaksanaan KTSP berlandaskan kalender pendidikan, menerbitkan surat keputusan
pembagian tugas mengajar, dan menerapkan aturan akademik, memfasilitasi
efektivitas tim kerja guru dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran,
mengembangkan pelayanan belajar yang inovatif melalui pengembangan perangkat
dan sumber belajar yang terbarukan dan memfasilitasi peserta didik dalam
mengembangkan kolaborasi dan kompetisi bidang akademik dan nonakademik.
8.
Kemampuan mengelola keuangan madrasah sesuai dengan prinsip
pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien yang dibuktikan dengan
kemampuan merencanakan kebutuhan keuangan madrasah sesuai dengan rencana
pengembangan madrasah, baik jangka pendek maupun jangka panjang, mengupayaan
sumber-sumber keuangan terutama dari luar madrasah dan dari unit usaha
madrasah, mengkoordinasikan pembelajaran keuangan sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan berdasarkan asas prioritas dan efisiensi, membuat laporan
dan evaluasi pengelolaan keuangan madrasah sesuai dengan prinsip efisien, tranparan,
dan akuntabel.
9.
Kemampuan mengelola ketatausahaan madrasah dalam mendukung
pencapaian tujuan madrasah dengan dibuktikan kemampuan dalam mengelola
administrasi surat masuk dan surat keluar sesuai dengan pedoman persuratan yang
berlaku, mengelola administrasi madrasah yang meliputi administrasi akademik,
kesiswaan, sarana/prasarana, keuangan, dan hubungan madrasah dengan masyarakat,
mengelola administrasi kearsipan madrasah baik arsip dinamis maupun arsip
lainnya, dan mengelola administrasi akreditasi madrasah sesuai dengan
prinsip-prinsip tersedianya dokumen pendukung dan bukti fisik
10. Kemampuan melakukan monitoring,
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan madrasah dengan prosedur
yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya dengan menyusun standar kinerja
program pendidikan yang dapat diukur dan dinilai, melakukan monitoring dan
evaluasi kinerja program pendidikan dengan menggunakan teknik yang sesuai,
menyusun laporan sesuai dengan standar pelaporan monitoring dan evaluasi dan
merumuskan program tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan program
sebelumnya
C.
Ketiga, Penilaian Kompetensi Pengembangan Kewirausahaan,
mencakup:
1.
Kemampuan menciptakan inovasi yang bermanfaat dan tepat bagi pengembangan
madrasah dengan memahami dan menghayati arti dan tujuan perubahan (inovasi)
madrasah, menggunakan metode, teknik dan proses perubahan madrasah, menumbuhkan
iklim yang mendorong kebebasan berfikir untuk menciptakan kreativitas dan
inovasi, dan mendorong warga madrasah untuk melakukan prakarsa/keberanian moral
untuk melakukan hal-hal baru
2.
Kemampuan bekerja keras untuk mencapai keberhasilan madrasah
sebagai organisasi pembelajaran yang efektif dengan cara bertindak kreatif dan
inovatif dalam melaksanakan pekerjaan melalui cara berfikir dan cara bertindak,
memberdayakan potensi madrasah secara optimal kedalam berbagai
kegiatan-kegiatan produktif yang menguntungkan madrasah, menumbuhkan jiwa
kewirausahaan (kreatif, inovatif dan produktif) di kalangan warga madrasah dan
mencatat ide-ide baru, kemudian mengembangkannya
3.
Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin madrasah dengan acara bersedia
belajar dari orang lain, ingin selalu melakukan yang terbaik dan menciptakan
perubahan yang kuat
4.
Memiliki sifat pantang menyerah dan selalu mencari solusi
terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi madrasah dengan cara melibatkan
tokoh agama, masyarakat, dan pemerintah dalam memecahkan masalah kelembagaan,
bersikap obyektif/tidak memihak dalam mengatasi konflik internal madrasah dan
bersikap simpatik/tenggang rasa terhadap orang lain.
5.
Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan
produksi/jasa madrasah sebagai sumber pembelajaran peserta didik
dengan cara merencanakan kegiatan produksi /jasa sesuai dengan potensi
madrasah, membina kegiatan produksi /jasa sesuai dengan prinsip-prinsip
pengelolaan yang rofessional dan akuntabel, melaksanakan pengawasan kegiatan
produksi/jasa dan menyusun laporan dan mengembangkan kegiatan produksi/jasa dan
pemasarannyA
D.
Keempat, Penilaian Kompetensi Supervisi Kepada Guru dan Tenaga
Kependidikan
1.
Kemampuan menyusun program supervisi akademik dalam rangka
peningkatan profesionalisme guru dengan cara mengidentifikasi
masalah yang guru hadapi dalam pelaksanaan pembelajaran, merumuskan tujuan yang
dilengkapi dengan target pencapaian yang terukur, mengembangkan instrumen
supervisi.
2.
Kemampuan melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan
menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat dengan mengadakan
pertemuan awal untuk menjaring data rencana pembelajaran dan menetapkan fokus
kegiatan supervisi., melaksanakan kegiatan pemantauan pembelajaran dan membuat
catatan yang objektif dan selektif sebagai bahan pemecahan masalah supervisi,
melakukan pertemuan refleksi, menganalisis catatan hasil observasi, dan
menyimpulkan hasil observasi dan bersama guru menyusun rekomendasi tindaklanjut
perbaikan dalam bentuk kegiatan analisis butir soal, remedial, dan pengayaan.
3.
Kemampuan menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervisi
akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru dengan cara
memfasilitasi guru dalam merencanakan tindak lanjut perbaikan sistem penilaian
hasil belajar, mengecek ulang keterlaksanaan rekomendasi oleh guru,
melaksanakan pembinaan dan pengembangan guru sebagai tindak lanjut kegiatan
supervisi dan menggunakan data hasil supervisi untuk pemetaan ketercapaian
program sebagai dasar perbaikan siklus berikutnya.
E.
Kelima, Penilaian Kompetensi Hasil Kinerja Kepala Madrasah
mencakup;
1.
Prestasi peserta didik yang pernah diraih seperti Prestasi
akademik peserta didik dan Prestasi non akademik peserta didik
2.
Prestasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan seperti Prestasi
akademik pendidik dan tenaga kependidikan dan Prestasi non akademik
pendidik dan tenaga kependidikan
3.
Prestasi Madrasah seperti kelebihan prestasi akademik dari
madrasah/sekolah lainnya atau kelebihan prestasi non akademik dari madrasah/sekolah
lainnya
4.
Prestasi Kepala Madrasah seperti Ijazah yang dimiliki kepala
madrasah, Pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti oleh kepala madrasah,
Penguasaan ICT kepala madrasah, Prestasi yang diraih oleh kepala madrasah,
kegiatan penelitian kependidikan yang telah dilakukan oleh kepala madrasah,
kgiatan pelibatan komite dalam mendukung program madrasah dan kegiatan
kemitraan dengan stakeholder pendidikan dalam meningkatkan kompetensi guru
madrasah.
No comments:
Post a Comment
Terimaksih telah berkenan membaca tulisan ini, komentar anda sangat saya hargai. Semoga ada manfaatnya. amin..