S u b a d i
Bismillah, tatkala
kita belajar fikih atau membuka buku tentang fan ilmu fikih, pada
pembahasan awal, topik yang sering kita jumpai adalah perbincangan ihwal thaharah
[bersuci], seperti whudu, tayamum, mandi, macam-macam najis dan cara
membersihkannya. Sejauh yang saya alami, pembahasan awalnya memang selalu
dimulai dari topik thaharah, bersuci dari hadats dan najis.
Disadari atau tidak, senyampang kita
membincang topik thaharah pada saat itu pula kita dihadapakan pada satu
hal yang menjadi alat vital thaharah itu sendiri, yaitu air. Memang
betul tidak semua thaharah selalu membutuhkan air sebagai media prakteknya.
Jika air tidak ada, atau dalam situasi tetentu tanah/debu untuk tayamum
dan batu untuk istinja’.
Akan tetapi, pada
prinsipnya air lah yang menjadi alat bersuci yang paling utama. Sedangkan tanah/debu
dan batu hanya dibutuhkan sebagai alternatif bersuci bagi tayamum dan
istinja’. Karena ada alasan tertentu sehingga wudhu, mandi dan membersihkan
najis yang mustinya menggunakan air, akhirnya boleh menggunakan tanah/debu atau
batu sebagai gantinya. Sebab sakit, tidak ada air, dan kondisi darurat,
misalnya.
Pada kesempatan yang
penuh makna ini, saya tidak akan membincang soal thaharah secara kusus,
sebab sudah banyak buku-buku pengetahuan fan fikih yang secara
terperinci membahas thaharah yang mudah kita dapatkan di toko-toko buku
dan internet. Pengetahuan tentang ilmu fikih tetaplah penting, bahkan
sangat penting untuk kita pelajari sehingga seluruh ibadah kita kepada Allah
menjadi sah dan semakin sempurnya.
Pembahasan taharah yang
selalu menjadi pembahasan awalan fikih dan melibatkan air sebagai alat
utamanya, bagi saya sebuah petanda bahwa ajaran Islam sangatlah memperhatikan
air. Air selain sebagai penyokong lestarinya kehidupan makhluk, ia juga sebagai
penunjang bagi kesempurnaan beribadah kepada Allah SWT.
Islam menempatkan air
bukan hanya sekedar sebagai minuman bersih dan sehat yang senantiasa dibutuhkan
untuk kelestarian hidup semua makhluk, melainkan juga menjadikannya sebagai
sarana yang sangat menentukan bagi kesempurnaan iman seseorang dan kesahan sejumlah
aktivitas ibadah [ hubungan manusia dengan Allah].
Sejumlah ibadah
seperti shalat, baca al-Qur’an, thawaf dan sebagainya mengharuskan pelakunya suci
dari segala hadats dan najis. Tegasnya, fikih menetapkan bahwa alat bersuci
dari hadas dan najis yang paling utama dan terpenting adalah air, melalui wudhu
atau mandi/ghusl. Tanah/debu dan batu sebagai alternatif setelah air
tidak ada.
Melihat kenyataan
tersebut, bahwa kedudukan air dalam kehidupan sangatlah vital, apalagi memang
faktanya menunjukkan tiga perempat dari isi bumi yang kita huni adalah air,
semakin jelas memperkuat lagi kedudukan dan kepentingan air bagi semua jenis
kehidupan. Dengan demikian, masalah air adalah masalah dunia dan kehidupan,
yang seharusnya menjadi perhatian semua pihak, termasuk kita.
Sangat maklum dijelasakan
dalam pembahasan fikih ada tujuh sumber air murni, atau yang sering kita
kenal dengan sebutan “ ma’u
al-Muthlaq “ [air bersih/suci yang dapat membersihkan/mensucikan. Air
ini dalam konteks kualitas air dalam fikih disebut dengan “ air thahir
muthahir “. Air ini sangat baik digunakan untuk kepentingan segala jenis
makluk hidup, termasuk untuk kepentingan ibadah kepada Allah SWT.
7 sumber air yang
dimaksud adalah; ma’u al-sama’ atau ma’u al-mathar [yakni awan yang
menurunkan air dari langit, yang biasa kita kenal dengan air hujan. Ma’u
al-bahr [laut yang menampung air asin, yang kita kenal dengan air laut]. Ma’u
al-nahr [sungai yang mengalirkan air tawar, yang kita kenal dengan air
sungai]. Ma’u al-bi’r [sumur yang menampung air, atau kita kenal dengan
air sumur. Ma’u al-‘ain [mata air yang memancarkan air, yang kita kenal
dengan mata air. Ma’u al-tsalji [salju; air yang membeku]. Dan Embun,
yakni titik-titik air jatuh dari udara pada malam hari, yang sering kita
temukan di atas dedauanan atau rerumputan.
Walhasil, ketersediaan tujuh air itu sangat erat kaitannya dengan
kelestarian lingkungan hidup kita, kerusakan lingkungan hidup akan sangat mengganggu
ketersediaan air. Oleh karena itu, siapapun berkewajiban untuk menjaga,
melestarikan, memelihara lingkungan hidup agar ketujuh sumber air murni itu
tetap lestari mencurahkan air kepada seluruh makhluk, termasuk kita.
Selain
itu, menjaga kemurnian air dari pencemaran juga harus menjadi prioritas
kita, sebab mendapatkan kualitas air yang baik termasuk hak setiap orang. Air adalah salah satu bahan yang penting sekali bagi
kebutuhan hidup seluruh makhluk yang ada di muka bumi [air adalah kebutuhan
primer]. Kita harus menyadari bahwa “menjaga alam dan kemurnian air” adalah bagian
dari misi khalifah fil ard. Wallahu a’lamu
bisshawab.
Punjul, 15
Juni 2020

betul pak ustadz, menjaga lingkungan juga bagian dari ibadah
ReplyDeleteSuwun Pak... Belajar terus pak....
Delete